Selasa 01 Mar 2016 21:57 WIB

Produk Dalam Negeri dapat Kemudahan Tender

Rep: Budi Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis saat memberikan keterangan pers di kantor BPK, Jakarta, Rabu (18/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis saat memberikan keterangan pers di kantor BPK, Jakarta, Rabu (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produk dalam negeri mendapatkan kemudahan dalam tender yang menggunakan dana-dana APBN atau APBD. Sepanjang tender  mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku sehingga tidak merugikan keuangan negara.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah mengatur tender prasarana dan sarana harus memprioritaskan penggunaan produk-produk dalam negeri. Bila harga produk dalam negeri  ternyata lebih tinggi, maka sesuai peraturan pemerintah dapat meminta rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tetap dapat menggunakan produk tersebut.

"Harus dipastikan produk dalam negeri itu memenuhi seluruh spesifikasi teknis dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Harry.

Harry mengatakan pengadaan barang dan jasa untuk prasarana atau sarana di atas Rp 200 juta juga dapat dilakukan penunjukkan langsung. Syaratnya, pengadaan tetap mengikuti peraturan yang berlaku di antaranya memang baru ada satu pemasok serta merupakan produk paten. Kementerian terkait memang harus proaktif agar pelaksanaan penunjukkan langsung dapat terlaksana apalagi kalau nilainya besar.

 

Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tri Winarno mengatakan penunjukkan langsung sesuai peraturan dan perundangan dapat dilakukan untuk pembangunan sarana dan prasarana karena kondisi tertentu. Ia mencontohkan  pembangunan gedung BPKP di Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, dan Mamuju di Sulawesi Barat yang semuanya menggunakan penunjukkan langsung.

Pembangunannya menggunakan konstruksi Sarang Laba-laba karena sudah ada tolak ukurnya dari pembangunan gedung BPKP di kota Padang, Sumatra Barat. Tri mengatakan gedung BPKP kota Padang pernah hancur akibat gempa beberapa tahun lalu. Kemudian gedung dibangun kembali mengunakan konstruksi Sarang Laba-laba sebagai pondasi di zona gempa sesuai rekomendasi teknis dari Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Rekomendasi menyebutkan konstruksi Sarang Laba-laba merupakan konstruksi ramah gempa yang cocok diaplikasikan untuk daerah gempa seperti Kota Padang serta telah teruji saat gempa di Nanggroe Aceh Darussalam, Bengkulu, dan Padang. Tri menjelaskan sebelum melakukan penunjukkan langsung tim pengadaan terlebih dahulu harus mendapat justifikasi terlebih dahulu dari instansi teknis.

Pertimbangan lainnya, konstruksi Sarang Laba-laba merupakan produk paten yang dipegang PT Katama. "Sesuai dengan peraturan dan perundangan dimungkinkan untuk melaksanakan penunjukkan langsung," ujar Tri menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement