Ahad 28 Feb 2016 14:46 WIB

Pemerintah Janjikan Perpendek Kesenjangan Upah

Rep: Agus Raharjo/ Red: Maman Sudiaman
Menteri Hanif meninjau sebuah industri di Kudus.
Foto: Agus Raharjo/Republika
Menteri Hanif meninjau sebuah industri di Kudus.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Pemerintah menjanjikan untuk memperrkecil kesenjangan upah di masing-masing sektor industri. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 78 untuk menjaga struktur skala upah.

“Kalau kita mau mendorong agar ada pemerataan distribusi ekonomi, kesenjangan upah harus dihilangkan,” tutur Hanif Dakhiri di Kudus, Ahad (28/2).

Hanif menambahkan, struktur skala upah satu sektor dengan sektor lainnya sangat berbeda. Namun, kesenjangan skala upah ini harus lebih rasional atau diperpendek, antara sektor satu dengan sektor lainnya. Kesenjangan di Indonesia saat ini mencapai rasio 4,1. Angka ini mendekati kesenjangan di negara Arab yang sedang berkecamuk perang mencapai rasio 4,5. Jadi aturan yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah akan mengatur skala upah antar sektor industri.

Menurut politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, kesenjangan memang menjadi masalah serius di Indonesia. salah satu faktornya adalah ketenagakerjaan. Misalnya kesenjangan soal tenaga terampil dan tidak terampil. Pemerintah akan menjaga kesenjangan seperti ini agar tidak terlalu tinggi. Misalnya dengan meningkatkan ketrampilan dari tenaga kerja di Indonesia. ini menjadi tantangan tenaga kerja di Indonesia.

“Makanya akan kita tata dengan struktur skala penyusunan upah ini dengan PP 78,” ujar Hanif. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement