Rabu 24 Feb 2016 13:59 WIB

Seratusan Buruh Ajukan Uji Materi Undang-Undang Upah Minimum

Red: Nur Aini
Aksi unjuk rasa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/11).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Aksi unjuk rasa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 123 buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Tanpa Nama mengajukan permohonan uji materi Pasal 88 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan upah minimum.

"Ketentuan 'a quo' telah tidak memberikan jaminan bagi para pemohon untuk mendapatkan upah minimum yang terdiri dari nilai kebutuhan hidup layak, nilai produktivitas, dan nilai pertumbuhan ekonomi," ujar kuasa hukum pemohon Iskandar Zulkarnaen di Jakarta, Rabu (24/2).

Penetapan upah minimum tersebut merupakan kewenangan gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pemohon berpendapat bahwa sebagai pekerja mereka dijamin untuk mendapatkan imbalan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh konstitusi pada Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945.

"Namun, pemerintah menganggap belum ada rumusan yang jelas dalam menghitung dan menetapkan besaran upah minimum," kata Iskandar.

Pemerintah, menurut dia, memberlakukan Pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang mengatur rumusan baru dalam penetapan besaran upah minimum oleh gubernur. Sementara, ia menambahkan, pengaturan tersebut berbeda dengan rumusan yang telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Hal ini menunjukkan bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 88 ayat (4) UU tentang Ketenagakerjaan masih memiliki ruang kosong yang memungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda," ujar Iskandar.

Hal ini, kata dia, mengakibatkan pemerintah yang diwakili oleh gubernur, menjadi tidak wajib menggunakan nilai kebutuhan hidup yang layak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement