Selasa 23 Feb 2016 17:45 WIB

Pengusaha Minta Dilibatkan di Aturan Teknis UU Tapera

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika.co.id
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadahlia meminta pemerintah melibatkan kalangan pengusaha dan pekerja dalam penyusunan petunjuk teknis UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Undang-Undang Taperan baru saja disahkan pada Selasa (23/2).

"Tujuannya agar lebih komprehensif dan sesuai dengan semangat gotong royong," katanya. Hipmi mengusulkan dilakukan perbaikan pada tingkat Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, petunjuk pelaksanaan atau aturan pelaksanaannya di bawahnya. (Baca juga: Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat Disahkan)

Pada tingkat tersebut, keterlibatan pengusaha bertujuan untuk memodifikasi atau inovasi agar skema pembiayaannya memiliki risiko atau bebannya ringan.

Sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/2).

Pascadisahkan, pemerintah akan memiliki skema baru pembiayaan perumahan di mana masyarakat pekerja dan pengusaha wajib menabung untuk penyediaan rumah murah dan layak.

Bagi peserta Tapera yang berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk membiayai program pembiayaan perumahan dengan dana murah. Sedangkan, bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas dapat mengambil dana hasil tabungannya setelah pensiun. (Baca juga: Pengusaha Tetap Tolak UU Tapera Meski Sudah Disahkan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement