Senin 22 Feb 2016 17:20 WIB

OJK Dorong Penurunan Margin Bunga Bank

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mendorong penurunan margin bunga bersih atau nett interest margin (NIM) perbankan. Penurunan NIM diharapkan dapat menurunkan suku bunga kredit perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon menjelaskan, pihaknya mengharapkan besaran NIM perbankan nasional dapat bersaing dengan perbankan negara tetangga, seperti Thailand dan Filipina .

"Kami mau NIM Perbankan Nasional tidak kalah dari perbankan di Thailand di tiga persen hingga empat persen,"kata Nelson di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (22/2).

Nelson menjelaskan, saat ini NIM perbankan nasional berada di kisaran enam persen. Angka itu dinilai terlalu besar. Untuk mendorong penurunannya, pihaknya saat ini sedang mengkaji dua pilihan kebijakan.

"Apakah dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK ) itu nantinya akan mengatur secara konkrit angkanya (NIM) atau besaran angkanya (NIM) hanya supervisory action saja," jelas Nelson.

Bagi perbankan yang telah berhasil menurunkan NIM-nya, kata Nelson, akan diberi kemudahan membuka jaringan kantor cabang atau cabang pembantu. "Selain itu juga mempermudah perizinan produk-produk baru. Sekarang kan produk berkembang terus dan itu harus ada izin OJK,"ungkapnya.

Menurutnya, dengan insentif itu dapat mendorong perbankan menurunkan biaya dana dan biaya operasional. Sehingga, akan dapat menurunkan suku bunga kredit perbankan.

"Suku bunga kredit itu dipengaruhi dua hal eksternal dan internal. Nah yang kita dorong tadi dari sisi internalnya," ungkapnya.

Di sisi lain, Nelson menekankan, efesiensi juga harus ditopang dengan faktor eksternal yakni biaya dana, dalam hal ini dana pihak ketiga (DPK). "Suku bunga DPK juga harus turun maka dampak efesiensi diperbankan akan turun signifikan," katanya.

Baca juga: Bank Diminta Gencarkan Sosialisasi KUR

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement