REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum melakukan upaya pengendalian terhadap sejumlah komoditas pangan yang harganya merangkak naik. Kepala Sub Direktorat Bahan Pokok Agro Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Sri Hardjono menyebut, kenaikan harga pangan saat ini masih wajar dan menjadi bagian dari dinamika pasar.
"Kenaikan harga itu ada ukurannya, saat ini rata-rata kenaikan masih di kisaran 2,5 persen," kata dia kepada Republika ditemui usai menjadi pembicara dalam acara diskusi Bincang-Bincang Agribisnis bertajuk "Meningkatkan Populasi Sapi Potong vs Mencapai Harga Daging Murah Ke Mana Arah Kebijakannya" di Gedung Joeang, Jakarta, Kamis (4/2).
Sementara, masa kritis kenaikan harga dinyatakan ketika kenaikannya 10 persen lebih. Kemendag sudah memiliki kriteria pengukuran gejolak harga sehingga bisa memantau pergerakan kenaikan harga. Kriteria tersebut misalnya gangguan distribusi, kekurangan pasokan atau hal lainnya. Saat ini harga barang pokok dan penting masih di areal kuning alias aman, dan hijau artinya terjadi penurunan harga.
Jika ke depan kenaikan harga mencapai 10 persen alias masa kritis, barulah pemerintah akan melakukan sejumlah tindakan. Di antaranya menetapkan harga khusus di bulan-bulan tertentu, menambah pasokan di waktu lebaran, natal, tahun baru dan di hari besar lainnya yang berpotensi meningkatnya permintaan pangan serta menetapkan harga acuan. Pemerintah juga akan melakukan subsidi atau operasi pasar.