Rabu 03 Feb 2016 11:05 WIB

Kementerian ESDM Gandeng OJK Penuhi Target Energi Terbarukan

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Energi Terbarukan
Foto: energy.gov
Energi Terbarukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerja sama program percepatan pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan Konservasi Energi Melalui Peningkatan Peran Lembaga Jasa Keuangan. Kerja sama ini dilakukan untuk mencapai target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah 79/2014 tentang kebijakan energi nasional, yaitu lompatan energi baru terbarukan sebesar 17 persen hingga 2025 atau sepuluh tahun ke depan, yakni dari 6,8 persen menjadi minimum 23 persen.

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman said mengatakan, pengembangan energi baru, energi terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) perlu dipercepat. Untuk itu, pemerintah melakukan empat terobosan utama yakni dalam hal kebijakan, finansial, teknologi, dan kapasitas.

"Terkait terobosan finansial, kami bekerja sama dengan OJK untuk lebih mendongkrak peran lembaga jasa keuangan dalam menyediakan sumber pembiayaan bagi pengembangan EBKTE," ujar Sudirman Said usai penandatangan nota kesepahaman dengan Ketua Dewan Komisioner OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK, Jakarta, Rabu (3/2).

Menurut Sudirman, untuk mencapai 23 persen Energi Baru Terbarukan (EBT) pada 2025, dibutuhkan investasi Rp 1.300-1.600 triliun. Saat ini dana APBN untuk EBT baru sekitar Rp 2 triliun per tahun, sehingga investasi termasuk sektor jasa keuangan sangat dibutuhkan.

"Penandatangan nota ini diharapkan dapat mendorong ketersediaan sumber pembiayaan bagi proyek EBTKE, baik dari sektor asuransi, dana pensiun, pasar modal, maupun perbankan dan lembaga keuangan lainnya," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, tujuan nota kesepahaman ini adalah terwujudnya kerja sama dan koordinasi dalam rangka percepatan pengembangan EBTKE dengan tersedianya infrastruktur ketenagalistrikan melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan.

"OJK mendorong industri jasa keuangan untuk memperbesar pembiayaan di sektor energi yang potensinya sangat besar dan sekaligus juga mendukung sektor prioritas pemerintah untuk percepatan pembangunan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.

Muliaman menjelaskan, peningkatan peran lembaga jasa keuangan dalam pengembangan EBTKE ini meliputi mengkoordinasikan dan mendorong kebijakan, melakukan pertukaran informasi dan data, mengkoordinasikan badan usaha dan pengelola di bidang energi dengan lembaga jasa keuangan, melaksanakan edukasi dan sosialisasi, serta melaksanakan kegiatan dan koordinasi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement