REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan penyedia telekomunikasi, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) memblokir akses layanan video streaming Netflix Inc mulai Rabu (27/1). Pemblokiran dilakukan karena perusahaan asal AS tersebut dinilai tidak memiliki izin beroperasi sebagai penyedia layanan di Indonesia.
Selain tak memiliki izin, materi dalam layanan video Netflix dinilai berisi konten kekerasan dan dewasa. Hal itu menanggapi keluhan dari Lembaga Sensor Nasional dan operator televisi kabel lokal. Perusahaan pelat merah, Telkom juga memiliki layanan internet IndiHome dan Wi-fi.id serta layanan video UseeTV.
"Konten Netflix harus mentaati aturan di Indonesia," ujar VP Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo, dilansir Marketwatch.
Merespon pemblokiran tersebut, Netflix mengaku akan mentaati aturan dan regulasi. Namun, mereka menekankan tidak perlu mengajukan izin seperti layanan televisi kabel konvensional.