Rabu 27 Jan 2016 16:00 WIB

Pemkot Sukabumi Dukung Penerapan Ekonomi Islam

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Achmad Syalaby
Ada lima hal penting dalam pengembangan ekonomi syariah. (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Ada lima hal penting dalam pengembangan ekonomi syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi mendukung pengenalan dan penerapan sistem ekonomi Islam. Hal ini ditandai dengan mulai digencarkannya sosialisasi dan pengenalan mengenai konsep ekonomi syariah di Sukabumi, Jawa Barat.

Misalnya kegiatan seminar ekonomi Islam yang digagas Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan sebuah lembaga pendidikan tinggi Islam di Sukabumi hari ini. ‘’ Acara ini memberikan informasi mengenai pemahaman sistem ekonomi Islam,’’ ujar Asisten Daerah (Asda) II Setda Pemkot Sukabumi Kostaman kepada wartawan di Gedung Pusat Kajian Islam Sukabumi pada Rabu (27/1).

Selama ini ujar dia, pemahaman ekonomi Islam hanya sebatas pada lembaga perbankan syariah. Padahal, sebenarnya ekonomi Islam itu cukup luas mulai bidang perdagangan dan jasa.Contohnya pada industri travel Islami, fesyen, rekreasi, dan kosmetik yang Islami. Sejumlah bidang usaha ini hanya tinggal mengembangkan dan mengisinya di Sukabumi.

Ketua I DPP IAEI Irfan Syauki Beik mengatakan, ekonomi Islam jangan hanya dipandang sebagai perbankan syariah. "Bank syariah hanya salah satu bagian sistem ekonomi Islam,’’ imbuh dia yang jadi pembicara dalam seminar.

Kata Irfan,  ada tiga sektor yang bisa dikelola dengan ekonomi syariah. Pertama sektor riil seperti industri halal makanan, halal travel, dan fashion Islami. Kedua, sektor keuangan dan ketiga sektor Islamic Social Finance yakni zakat dan wakaf.

Irfan mengatakan, pengembangan ekonomi Iskam juga mendapatkan dukungan dengan hadirnya Komite Nasionan Keuangan Syariah (KNKS). Lembaga tersebut akan melakukan harmonisasi sejumlah aturan yang menyangkut regulasi keuangan syariah. Selain itu menjadi jembatan antara Dirjen Pajak dan pelaku ekonomi syariah dalam hal pengenaan ketentuan pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement