Selasa 26 Jan 2016 20:43 WIB

Menhub: Setelah 50 Tahun Kereta Cepat Harus Diserahkan ke Negara

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Bayu Hermawan
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan masih menunggu rincian finansial untuk menentukan durasi konsesi dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta Bandung.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku hingga saat ini memang belum menandatangani konsesi tersebut. Ia mengatakan, bahwa waktu konsesi paling lama 50 tahun. Setelah waktu konsesi habis, Jonan menegaskan bahwa kereta cepat Jakarta-Bandung harus diserahkan kepada negara tanpa ada utang dan dalam kondisi yang layak operasi.

"Setelah 50 tahun, (KA cepat) harus diserahkan (ke negara) dalam bentuk free and clear dan layak operasi," ujarnya di DPR RI, Selasa (26/1/2016).

Jonan belum bisa memastikan kapan konsesi bisa tandatangani. Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang berupaya agar proses tersebut bisa berjalan dengan cepat.

Sementara Direktur Jenderal Perkeretaapoan dari Kemenhub Hermanto Dwiatmoko‎, mengatakan, bedasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian, izin konsesi oleh swasta maksimal dilakukan selama 50 tahun.

"Maksimal 50 tahun, dan itu harus diserahkan ke pemerintah, bukan kita yang minta, mereka (KCIC) bilangnya 40 tahun sudah BEP (Break Event Point)," ujarnya.

Ia menerangkan, dalam penyerahan proyek tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti dalam 50 tahun tidak boleh ada masalah, tidak boleh ada utang, tidak boleh ada aset yang diagunkan, dan kereta cepat itu dalam kondisi yang layak beroperasi.

Mengenai belum dikeluarkannya izin konsesi oleh Menteri Perhubungan, ia katakan, karena belum lengkapnya data-data yang diminta Kemenhub, salah satunya terkait Return On Investment (ROI) dari KCIC. Ia menanbahkan, untuk mendapatkan izin konsesi, KCIC juga harus mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum‎.

"Sampai saat ini izin tersebut juga belum dikeluarkan," katanya menambahkan.

Terkait izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum‎, ia menjelaskan, ada sembilan dokumen yang menjadi persyaratan, antara lain Surat Permohonan Izin Usaha, Akta Pendirian BHI, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Rencana Trase jJalur KA, Surat Penetapan Penyelenggaraan Prasarana, Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana, Perencanaan SDM Perkeretaapian, dan Modal Disetor sebesar Rp 1 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement