REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia belum memenuhi syarat perpanjangan izin ekspor konsentrat, bahkan sampai batas waktu pada 26 Januari 2016 ini. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mohammad Hidayat mengungkapkan, hingga saat ini pihak Freeport belum juga menyatakan kesanggupan untuk memenuhi syarat izin ekspor.
"Ekspor kan sampe 25 (Januari 2016), sekarang 26. Tapi kan ya nggakpapa orang mereka belom siap. Yang penting kan enam bulan. Enam bulan itu kan sejak mereka tanda tangan persetujuan. Kita masih tunggu respon mereka. Setelah disetujui ya enam bulan kita keluarin," kata Hidayat, Selasa (26/1).
Hidayat melanjutkan, sesuai dengan prosedur, maka setelah Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin ekspor, maka Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan izinnya. Namun, ia menegaskan, hingga hari ini Freeport belum menyatakan kesanggupannya.
"Ya kita belom dapat respon dari dia. Masih mempersiapkan," kata Hidayat.
Pada hari ini (26/1), pihak PT Freeport Indonesia juga mendatangi kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Namun perwakilan Freeport yang datang, Clementino Lamury, belum bisa dikonfirmasi perihal izin ekspor ini.