Jumat 22 Jan 2016 18:12 WIB

BPK Laporkan Ada Penyimpangan dalam Penunjukan TPPI

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Kantor BPK (ilustrasi)
Foto: telisiknews
Kantor BPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) atas Pemeriksaan Investigatif dalam kasus PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Laporan BPK ini berisikan Perhitungan Kerugian Negara atas Penunjukkan PT TPPI sebagai Penjual Kondensat Bagian Negara oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) Tahun 2008-2012 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (ex BP MIGAS) dan Instansi Terkait Lainnya.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Yudi Ramdan Budiman menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Bareskrim Polri melalui Surat tanggal 16 Juni 2015 perihal Perhitungan Kerugian Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kata Yudi, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara dan pelaksanaannya yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

"Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dipergunaan oleh Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut," kata Yudi, Jumat (22/1).

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara, perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009. Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50. Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai 156 juta dolar AS atau Rp 2 triliun.

    

      

    

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement