Kamis 21 Jan 2016 17:40 WIB

Freeport Harus Bayar Rp 7,3 Triliun Demi Perpanjang Izin Ekspor

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Antara/Wahyu Putro
Sebuah truk pengangkut biji tambang beraktivitas di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia harus menyerahkan dana jaminan kesanggupan untuk pembangunan fasilitas pemurnian tembaga atau smelter sebesar 530 juta dolar AS atau sekitar Rp 7,3 triliun kepada pemerintah. Dana sebesar itu wajib dibayarkan apabila Freeport masih ingin memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga per 25 Januari 2016 nanti.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menjelaskan, surat resmi sudah diberikan kepada Freeport Indonesia agar perusahaan asal AS itu menaati kewajibannya. Bambang menyebutkan, dana jaminan kesanggupan untuk pembangunan smelter harus segera disampaikan sebelum 25 Januari nanti atau rekomendasi izin ekspor tidak akan diberikan. Apabila persyaratan ini dipatuhi, maka Kementerian ESDM akan mengajukan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Kementerian Perdagangan untuk selanjutnya bisa dikeluarkan perpanjangan izin ekspor secara resmi.

"Soal kapan bayar paling lambat, terserah dia. Kalau nggak direspon tinggal nggak usah dikeluarin izinnya, gitu aja lah," kata Bambang, Kamis (21/1).

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan bahwa Freeport dibebani dana jaminan kesanggupan smelter lantaran hingga Januari 2016 ini Freeport tidak mencapai target pembangunan smelter. Harusnya, awal tahun ini perkembangan pembangunan smelter mencapai 60 persen. Namun faktanya, freeport hanya sanggup mengejar 14 persen pembangunan smelter. Selain dana kesanggupan, Freeport juga dikenai bea keluar untuk ekspor sebesar 5 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement