Rabu 20 Jan 2016 08:58 WIB

Rumah untuk Rakyat Penghasilan Rendah Diminta Bebas IMB

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Perumahan (ilustrasi).
Foto: dok. Republika
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) meminta pemerintah daerah untuk membebaskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adanya pembebasan IMB di daerah-daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan pembangunan  Program Sejuta Rumah bagi masyarakat Indonesia di 2016.

“Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo bukan sekedar konsep saja, tapi memerlukan dukungan nyata dari pemerintah daerah," Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1).

Kementerian akan terus mendorong kelancaran Program Sejuta Rumah di daerah-daerah. Adanya kesadaran dan dukungan Pemda terhadap program penyediaan perumahan diharapkan juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah itu sendiri.

Hingga saat ini, setidaknya baru beberapa kepala daerah yang membebaskan IMB untuk MBR, pun menyederhanakan perizinan pembangunan rumah untuk MBR.  Beberapa daerah tersebut antara lain Kabupaten Jambi, Palembang, dan Surabaya. Di Jambi, kata dia, perizinan untuk membangun perumahan hanya 14 hari.

Ke depan, imbuh Syarif, pemerintah telah meningkatkan target pembangunan sejuta rumah untuk masyarakat. Jika sebelumnya target pembangunan rumah untuk MBR hanya berkisar pada angka 609 ribu unit rumah, pada 2016 targetnya akan ditingkatkan menjadi 700 ribu unit rumah. Sedangkan target rumah untuk masyarakat non-MBR atau rumah komersial tahun depan dipatok pada angka 300 ribu unit rumah saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement