Selasa 19 Jan 2016 16:35 WIB

Model Penanaman Kembali Sawit Masih Dibahas

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Pekerja di kawasan perkebunan kelapa sawit Cikidang, Sukabumi.
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja di kawasan perkebunan kelapa sawit Cikidang, Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit masih menggodok model penanaman kembali atau replanting sawit termasuk finalisasi skema pembiayaannya. Dana sudah siap dikantongi BPDP, tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Paling lambat pelaksanaannya kita targetkan bulan depan," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Gamal Nasir, di Jakarta, Selasa (19/1).

Ada tiga model replanting sawit yakni replanting total, under planting, dan replanting bertahap.

Replanting total yakni semua tanaman sawit ditebang sehingga petani sawit berpotensi kehilangan pendapatan dari sawit selama lima tahun. Under planting merupakan model penanaman sawit di bawah tanaman sawit yang sudah lama, baru kemudian setelah usia tanaman baru menginjak lima tahun, pohon sawit lama ditebang.

Sementara replanting bertahap yakni penanaman di setengah lahan dan sisa lahan lainnya yang ditumbuhi sawit lama akan ditebang lima tahun kemudian setelah sawit baru dapat berproduksi.

Gamal menyebut, model penanaman kembali sawit masih digodok oleh pemerintah. Ia belum dapat menyebut secara rinci uraiannya karena akan terlebih dahulu melakukan uji publik. "Modelnya masih dibicarakan, sudah bicara dengan BPDP," ujarnya.

Dana replanting, kata Gamal, telah siap yakni Rp 25 juta per hektare. Penggunaan dana tersebut nantinya dibebaskan kepada petani, apakah akan dibelikan benih atau apapun yang mengarah pada replanting. Sisanya, petani dipersilakan meminjam ke bank. Kemungkinan peminjaman dengan skema perbankan akan memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat ini pemerintah masih melakukan penjajakan dengan perbankan.

"KUR belum fix, kita akan selesaikan pedomannya dulu, sembari mempersiapkan syarat kredit untuk petani," ungkapnya. Petani swadaya terutama harus terlebih dahulu melengkapi dokumen seperti sertifikat tanah agar kredit bankable.

Soal penetapan wilayah, pemerintah masih menginventarisasi usulan dari asosiasi sawit. "Misalnya ada 69 ribu hektare lebih yang diusulkan di Riau, wilayahnya saya tidak hapal," katanya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement