Kamis 14 Jan 2016 19:00 WIB

LPS Siap Bayar Klaim Nasabah BPR Agra Arthaka Mulya

Rep: Binti Sholikah/ Red: Djibril Muhammad
LPS
LPS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Agra Arthaka Mulya. BPR yang berlokasi di Plumbungan 004/002, Gedangrejo, Karangmojo, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tersebut dicabut izinnya terhitung 14 Januari 2016.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 1/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agra Arthaka Mulya.

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya. (Baca: OJK Cabut Izin Usaha BPR Agra Arthaka Mulya)

Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, mengatakan, terkait pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Agra Arthaka Mulya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/1).

Sementara, terkait likuidasi PT BPR Agra Arthaka Mulya, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Agra Arthaka Mulya akan mengambil beberapa tindakan.

Pertama, membubarkan badan hukum bank. Kedua, membentuk tim likuidasi. Selanjutnya, menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi', serta  menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, tim likuidasi LPS akan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Agra Arthaka Mulya. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Agra Arthaka Mulya tersebut akan dilakukan oleh LPS.

Di samping itu, LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Agra Arthaka Mulya tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Agra Arthaka Mulya.

LPS juga mengimbau kepada karyawan PT BPR Agra Arthaka Mulya untuk tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement