REPUBLIKA.CO.ID, KAMPALA -- Parlemen Uganda mengamandemen Undang-Undang Lembaga Keuangan dan mulai memperkenalkan sistem perbankan syariah. Parlemen Uganda juga mengharuskan adanya Dewan Penasihat Syariah Pusat di Bank Sentral Uganda sebagai regulator bank penyedia layanan syariah.
Presiden Uganda, Yuweri Museveni terus mendorong adanya model bank syariah. Perbankan di negara tersebut telah menjual produk keuangan lain seperti asuransi, hal yang sama juga berlaku untuk bank syariah. Hanya saja, asuransi yang dijual harus memenuhi ketentuan syariah.
Seperti dilaporkan the Monitor, Undang-Undang Keuangan Uganda pada 2004 melarang lembaga keuangan untuk melakukan transaksi perdagangan, menjual produk asuransi, dan koneksi dengan beberapa sektor lain. Karena itu, produk keuangan syariah seperti murabahah (jual beli), musyarakah (kemitraan), dan mudharabah (bagi risiko dan hasil) dilarang. Pun ijarah, ishtisna, dan mudharabah dalam akuisisi lahan dan properti oleh lembaga keuangan juga dilarang.
Dengan amandemen ini, semua akad yang digunakan dalam produk keuangan syariah akan jadi jelas setelah Presiden Uganda menandatangani aturan negara ini.
Kepada parlemen, Ketua dan Juru Bicara Komite Keuangan Uganda, Robert Kasule Ssebunya dan Rebecca Kadaga menyampaikan, komunitas Muslim di Uganda sudah meminta reformasi ini. Sebab, aturan Islam melarang riba.
Dengan amandemen ini pula, Pemerintah Uganda mulai bisa menerbitkan sukuk. Bursa Efek Uganda juga berencana membuat daftar efek syariah. Langkah ini jadi pengakuan terhadap keunikan sistem keuangan syariah serta perannya bagi kestabilan pertumbuhan ekonomi.
Komite Keuangan juga menyebut setidaknya 11 dari 22 bank konvensional di Uganda sudah menyampaikan minat menyediakan produk keuangan Islam.