Selasa 12 Jan 2016 13:53 WIB

Uganda akan Buka Layanan Keuangan Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Keuangan syariah, ilustrasi
Keuangan syariah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KAMPALA -- Parlemen Uganda mengamandemen Undang-Undang Lembaga Keuangan dan mulai  memperkenalkan sistem perbankan syariah. Parlemen  Uganda juga mengharuskan adanya Dewan Penasihat  Syariah Pusat di Bank Sentral Uganda sebagai regulator  bank penyedia layanan syariah.

Presiden Uganda, Yuweri Museveni terus  mendorong adanya model bank syariah. Perbankan di negara tersebut telah menjual produk keuangan lain  seperti asuransi, hal yang sama juga berlaku untuk bank  syariah. Hanya saja, asuransi  yang dijual harus memenuhi  ketentuan syariah.

Seperti dilaporkan the Monitor, Undang-Undang Keuangan Uganda pada 2004  melarang lembaga keuangan untuk melakukan transaksi  perdagangan, menjual produk asuransi, dan koneksi  dengan beberapa sektor lain. Karena itu, produk  keuangan syariah seperti murabahah (jual beli),  musyarakah (kemitraan), dan mudharabah (bagi risiko  dan hasil) dilarang. Pun ijarah, ishtisna, dan mudharabah dalam akuisisi lahan dan properti oleh lembaga keuangan juga dilarang.

Dengan amandemen ini, semua akad yang digunakan dalam produk keuangan syariah akan jadi jelas setelah Presiden Uganda menandatangani aturan negara ini.

Kepada parlemen, Ketua dan Juru Bicara Komite  Keuangan Uganda, Robert Kasule Ssebunya dan  Rebecca Kadaga menyampaikan, komunitas Muslim di Uganda sudah meminta reformasi ini. Sebab, aturan  Islam melarang riba.

Dengan amandemen ini pula, Pemerintah Uganda mulai  bisa menerbitkan sukuk. Bursa Efek Uganda juga  berencana membuat daftar efek syariah. Langkah ini jadi  pengakuan terhadap keunikan sistem keuangan syariah serta perannya bagi kestabilan pertumbuhan ekonomi.

Komite Keuangan juga menyebut setidaknya 11 dari 22  bank konvensional di Uganda sudah menyampaikan  minat menyediakan produk keuangan Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement