Jumat 08 Jan 2016 19:21 WIB

INACA Pertanyakan Hasil Survei Keamanan Penerbangan AirlineRating

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nur Aini
Penguna jasa penerbangan melintas saat akan menaiki pesawat di terminal 1B keberangkatan dalam negeri bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (14/7).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Penguna jasa penerbangan melintas saat akan menaiki pesawat di terminal 1B keberangkatan dalam negeri bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum asosiasi perusahaan penerbangan nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) M Arif Wibowo tak sepakat dengan hasil dari lembaga survei penerbangan dunia AirlineRating.com yang merilis daftar maskapai penerbangan dengan catatan keamanan terburuk di dunia.

Dalam rilis tersebut, dari 10 maskapai penerbangan yang menyandang gelar memiliki catatan keamanan terburuk di dunia, sembilan di antaranya berasal dari Indonesia, dan satunya lagi dari Suriname.

"Saya kira perlu menelusuri lebih dalam kenapa Indonesia saja yang seolah-olah rating rendah dari negara lain. Kalau itu dipersepsikan Indonesia tidak safe, saya tidak setuju," katanya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (8/1).

Ia mempertanyakan indikator penilaian yang dilakukan lembaga tersebut, mengingat dalam industri penerbangan nasional, aspek keselamatan menjadi poin utama, setelahnya baru ketepatan waktu dan keramahan layanan atau On Time Performance and Hospitalty.

"Maskapai rating, kalau Skytrack, pemeringkatan dari UK dan kredibel karena memang meliputi hampir seluruh airline di dunia. Saya kira kita lebih fokus apa yang jadi aturan main dan regulation dari safety karena kita ada acuan jelas dari ICAO," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya mengikuti peraturan atau regulasi keamanan dan keselamatan yang ada, baik dari Pemerintah RI, International Civil Aviation Organization (ICAO), Federal Aviation Administration (FAA) dan European Aviation Safety Agency (EASA), serta berbagai internasional regulator lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement