Jumat 08 Jan 2016 17:25 WIB

OJK Relaksasi Perizinan LKM

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi aturan persyaratan perizinan lembaga keuangan mikro (LKM) untuk mempermudah pengembangan LKM.

Deputi Komiaioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK Edy Setiadi menjelaskan, relaksasi ini merupakan tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai 8 Januari 2015 seperti amanat Undang-undang nomor 1 2013 bahwa LKM harus mendapat izin usaha dari OJK. Namun, OJK masih memberikan kesempatan untuk transisi.

''Ini periode awal dari sebelumnya LKM tidak diatur. Spektrum aturan pun lebih longgar dari BPR meski di lapangan masih banyak kesulitan,'' ungkap Edy.

Dalam ketentuan terkait modal, ada setoran modal LKM tingkat desa sebesar Rp 50 juta, LKM kecamatan Rp 100 juta dan LKM kota/kabupaten Rp 500 juta. Namun, dengan ketentuan tersebut masih banyak LKM yang kesulitan untuk memenuhinya.

Dengan tetap menjaga kaidah, OJK merelaksasi aturan modal menjadi dua. Pertama, modal tunai bagi LKM yang baru akan didirikan. Kedua, modal nontunai bagi LKM yang sudah beroperasi. Modal nontunai ini berupa ekuitas bersih setelah dikurangi penyisihan penghapusan pembiayaan.

Dari sisi pelaporan keuangan, persyaratan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan. Bagi LKM tingkat desa diberi waktu dua tahun sejak aturan dikeluarkan dimana hingga 2018 LKM desa tidak harus menyertakan proyeksi neraca.

Bagi LKM syariah, permohonan izin usaha LKM syariah yang disampaikan paling lambat dua tahun sejak OJK memberlakukan aturannya, rekomendasi pengangkatan dewan pengawas syariah dari DSN MUI disampaikan paling lambat dua tahun sejak izin usaha diberikan. ''DPS pun tidak perlu satu orang untuk satu LKM syariah, bisa satu untuk satu kabupaten mengingat produk LKM masih standar,'' kata Edy.

Bagi LKM yang belum memenuhi semua syarat dalam dua tahun sejak OJK menerbitkan peraturan terkait perizinan ini, OJK akan memberikan izin bersyarat. Karena lembaga mikro, penilaian OJK juga berbeda dari lembaga keuangan formal yang ada. Hingga saat ini baru ada 20 LKM yang mendapat izin dari OJK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement