REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengembangan Startup Teknologi Kadin Indonesia Patrick Walujo mengatakan, pelaku usaha startup teknologi harus dilindungi oleh regulasi yang mendukung. Pasalnya, industri ini melibatkan partisipasi rakyat sebagai pelaku ekonomi yang bisa menikmati rejekinya sendiri.
Rosan menjelaskan, pelaku bisnis rintisan dapat menjadi pilar pertumbuhan ekonomi di masa depan. Saat ini pelaku startup teknologi rata-rata berusia 30 tahun. Menurut Rosan, awalnya mereka memulai secara independen dari bangunan-bangunan warung internet tanpa bantuan apapun dari pemerintah, perbankan, atau swasta besar.
"Jangan sampai ketika mereka mulai besar malah diganggu tanpa mencoba mengerti dulu bisnisnya," ujar Patrick, Kamis (31/12).
Menurut Patrick, para pelaku startup teknologi di Indonesia memiliki tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi dan cepat dibandingkan ukuran internasional.
Jumlah startup teknologi di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 300 perusahaan. Selain itu, industri startup juga telah mampu menciptakan lebih dari 500 ribu lapangan kerja, dan menarik puluhan triliun modal pada 2015 serta melayani lebih dari 30 juta konsumen.
"Mereka baru di tahap permulaan, bayangkan kerugian kita sebagai bangsa bila perkembangan mereka justru terhambat," kata Patrick.
Patrick menghargai upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri start up di dalam negeri. Namun, tujuan pemerintah tersebut jangan memberikan dampak yang salah karena komunikasi dan koordinasi yang buruk.
Patrick mengatakan, di seluruh dunia pertumbuhan teknologi sudah pasti lebih cepat dari perubahan regulasi. Selama memberi manfaat yang nyata maka peraturan harus disesuaikan. Menata regulasi tidak bisa asal mengeluarkan peraturan. Hal yang penting yakni semangat, filosofi, dan tujuan yang sama antara pembuat regulasi dengan pelaku ekonomi.