REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organda Adrianto Djokosoetono mengatakan, tarif angkutan umum tidak bisa diturunkan meski pemerintah telah memastikan penurunan harga BBM mulai 5 Januari 2016. Besaran penurunan harga BBM teralu kecil sehingga belum bisa menutupi biaya operasional.
"Tarif angkutan umum tetap normal dan sesuai batas tarif yang sesuai aturan," kata Adrianto kepada Republika, Ahad (27/12).
(Baca juga: Harga BBM Diturunkan, Pemerintah Harus Intervensi Tarif Transportasi)
Adrianto menjelaskan, para pengusaha angkutan umum sangat tertekan dengan membangkaknya biaya perawatan dan operasional akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sepanjang tahun ini. Harga dolar yang semakin mahal membuat harga spare part kendaraan ikut melambung.
Sehingga, lanjut dia, harga BBM jenis premium yang turun Rp 150 per liter dan solar turun Rp 750 per liter, tidak cukup menutupi kenaikan biaya perawatan dan operasional.
"Dengan kondisi saat ini, penurunan BBM idealnya lebih dari 20 persen baru bisa terasa manfaatnya," kata dia.