REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Total Benefit untuk peserta. Program ini bermanfaat bagi peserta untuk menurunkan biaya hidup, sehingga mereka dapat mencapai kesejahteraan.
"Melalui program ini, peserta mendapatkan dua manfaat yang terdiri dari manfaat finansial dan non-finansial," kata Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Jeffry Haryadi PM, dalam sambutannya pada kegiatan Launching Total Benefit di Cikarang, Rabu (16/12).
Jeffry mengatakan Launching Total Benefit ini sekaligus untuk mensosialisasikan salah satu manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta yang terdiri dari Housing Benefit, Food Benefit, Transportation Benefit, Education Benefit dan Health Benefit.
Housing Benefit memberikan penyediaan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kerjasama dengan perbankan dan developer, dalam hal ini untuk wilayah Cikarang di Perumahan Grand Cikarang City yang didukung developer PT Budi Langgeng Persada dan Bank Tabungan Negara. Sementara Food Benefit untuk wilayah Cikarang bekerjasama dengan PT Indomarco Adi Prima dan Koperasi Karyawan Mulia Industri untuk memberikan bahan pokok dengan harga yang ritel yang sangat terjangkau bagi peserta.
Manfaat lainnya, lanjut Jeffry, yaitu Transportation Benefit yang menyediakan fasilitas transportasi dari rumah dan menuju lokasi kerja untuk menekan biaya transportasi bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Senada dengan Transportation Benefit, Education Benefit merupakan manfaat beasiswa kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan.
Jeffry menambahkan, manfaat terakhir adalah Health Benefit, yang memberikan fasilitas kesehatan yang dekat dengan kawasan perumahan peserta, yang bertujuan agar dapat mengurangi biaya kesehatan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di wilayah Cikarang sendiri, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan developer untuk dapat menyediakan 1800 rumah yang sehat dan layak huni serta terjangkau bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Syarat yang diperlukan untuk mendapatkan manfaat ini adalah dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun, tertib administrasi dan tertib iuran serta bukan perusahaan PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) upah/tenaga kerja.
Selain itu, rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta. Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku di bank penyalur serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Jenis pinjaman yang disediakan pada Housing benefit ada dua, yang pertama adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Uang Muka (PUM) yang diberikan kepada peserta melalui bank penyalur. Bunga KPR yang dibebankan pada peserta hanya sebesar 5% untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada KPR subsidi. Sementara KPR non-subsidi dibebankan bunga sesuai dengan BI Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem anuitas. Jangka waktu maksimal yang diberikan untuk KPR, baik subsidi maupun non-subsidi adalah selama 20 tahun.
Sementara Pinjaman Uang Muka untuk pemilikan rumah bagi peserta kategori MBR dibebankan bunga sebesar 3% per tahun dengan sistem anuitas dan jangka waktu maksimal 15 tahun. Untuk PUM, kategori non-subsidi tidak dapat diberikan dana PUM sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.