Rabu 16 Dec 2015 19:11 WIB

Kesepakatan Baru Pengelolaan Blok Mahakam Ditandatangani

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Lapangan Migas Blok Mahakam.
Foto: IST
Lapangan Migas Blok Mahakam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero), Total E&P Indonesie, dan Inpex Corporation pada hari ini, Rabu (16/12), menandatangani Head of Agreement (HoA) yang memuat prinsip-prinsip dasar kesepakatan sebagai langkah awal persiapan alih kelola Wilayah Kerja (WK) Mahakam pasca berakhirnya kontrak pada akhir tahun 2017.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan berdasarkan keputusan pemerintah Kontrak Kerjasama Wilayah Kerja WK Mahakam yang berakhir 31 Desember 2017 tidak diperpanjang, dan Pertamina ditunjuk sebagai pengelola WK Mahakam pascaberakhirnya kontrak tersebut. Untuk itu, katanya, sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah dan koordinasi untuk peralihan pengelolaan dari Operator saat ini, yaitu Total E&P Indonesie kepada Pertamina.

"HoA Mahakam yang ditandatangani hari ini merupakan bagian dari langkah persiapan alih kelola WK Mahakam, yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip dasar alih kelola untuk dituangkan lebih lanjut ke dalam perjanjian definitif. Kesepakatan ini sangat positif dan langkah maju untuk dimungkinkan terjadinya transisi alih kelola yang baik pada saat kontrak berakhir pada 2017 nanti," kata Syamsu, di Kantor Ditjen Kelistrikan ESDM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/12).

Secara garis besar, terdapat dua kesepakatan penting yang termuat dalam HoA WK Mahakam, yaitu transfer agreement dan commercial agreement. Transfer agreement untuk menjamin terjadinya peralihan operatorship yang baik dan memungkinkan upaya mempertahankan kelanjutan operasi selama masa transisi dari kontraktor eksisting kepada Pertamina, termasuk proses pengalihan pekerja Total menjadi pekerja Pertamina dan penyiapan anggaran, rencana kerja, dan perizinan yang dibutuhkan untuk operasi pasca-31 Desember 2017 dapat berjalan lebih mudah.

Adapun, commercial agreement menekankan kepada kesepakatan komersial antara Pertamina dan Total & Inpex dalam menyelesaikan komposisi kemitraan pada Kontak Kerjasama yang baru dibentuk, serta hal-hal yang terkait dengan bentuk dan prosedur kerja sama atau joint operation agreement (JOA) antara pihak dalam KKS yang baru.

"Pada prinsipnya, kontrak baru nanti harus memberikan keuntungan bagi negara sekaligus memberikan ruang bagi Pertamina untuk dapat tumbuh berkembang lebih cepat di sektor hulu melalui pengembangan dan eksplorasi baru di WK Mahakam," lanjutnya.

 

Baca juga: Luhut Tegaskan Pemerintah tak Setuju Perpanjangan Kontrak Freeport

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement