Rabu 16 Dec 2015 14:19 WIB

Kapal Malaysia Curi Ikan di Perairan Selat Malaka

Red: Nur Aini
Personel Dit Polair Polda Sumut berjaga di dekat nelayan asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di Belawan, Sumatera Utara, Kamis (21/5). Antara/Irsan Mulyadi
Personel Dit Polair Polda Sumut berjaga di dekat nelayan asing pelaku pencurian ikan (illegal fishing) di Belawan, Sumatera Utara, Kamis (21/5). Antara/Irsan Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kapal Pengawas Perikanan Hiu 004 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal perikanan asing berbendera Malaysia KM SLFA 2675 di perairan Selat Malaka.

"Ditangkap oleh KP Perikanan Hiu 004 saat melakukan penangkapan ikan ilegal dengan muatan sebanyak kurang lebih 300 kilogram di perairan Selat Malaka, sekitar perairan Sumatera Utara, pada 13 Desember 2015," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin di Jakarta, Rabu (16/12).

Dia memaparkan, kapal itu tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, kata dia, KM SLFA 2675 yang berbobot 56 gross tonnage (GT) itu juga ditemukan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan, yaitu alat tangkap trawl.

Untuk sementara, KM SLFA 2675 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu unit kapal KM SLFA 2675, satu unit alat tangkap trawl, satu unit alat navigasi GPS, satu unit kompas, satu unit radio komunikasi, dan sekitar 300 kilogram ikan campuran. Untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, barang bukti beserta lima ABK WNA Myanmar dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement