Selasa 15 Dec 2015 12:17 WIB

Pembangkit Listrik Skala Kecil Diusulkan Terbuka untuk Asing

Pembangkit listrik
Foto: Fouri Gesang Sholeh/Antara
Pembangkit listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan terkait pembangunan pembangkit listrik skala kecil di level 1-10 MW untuk lebih terbuka untuk asing, guna mendorong ketersediaan energi listrik yang dibutuhkan oleh masyarakat dan industri.

Dalam regulasi saat ini, investor asing yang ingin membangun pembangkit listrik skala kecil 1-10 MW tidak dapat memiliki saham mayoritas dengan batasan kepemilikan 49 persen. "Salah satu usulan yang masuk adalah dengan membuka pembangkit listrik skala kecil dengan kapasitas 1-10 MW lebih terbuka bagi asing," kata Kepala BKPM Franky Sibarani, di Jakarta, Selasa (15/12).

Menurut Franky, ketersediaan listrik merupakan masih merupakan salah satu masalah yang menjadi isu bagi kegiatan operasional investasi yang ada di Indonesia. Dalam kunjungan selama setahun terakhir ke 85 perusahaan, ditemukan bahwa sebagian besar masih mengalami permasalahan mengenai ketersediaan listrik.

Usulan untuk membuka bidang usaha pembangkit tenaga listrik skala kecil tersebut, lanjut Franky, dilandasi oleh karakteristik investasi yang cenderung jangka panjang. "Dalam usulan yang masuk terdapat argumen, investor menyatakan penggunaan teknologi yang mereka miliki, sehingga meminta kepemilikan mayoritas," tuturnya.

Berdasarkan data rencana investasi di BKPM, pengajuan izin prinsip untuk pembangkit listrik dengan kapasitas 1-10 MW periode 23 April 2014-31 Oktober 2015 mencapai 17 proyek senilai 164,48 juta dolar AS untuk penanaman modal asing (PMA). Sedangkan jumlah penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 34 proyek senilai Rp 5,02 triliun.

Pada periode tersebut, Panduan Investasi yang berlaku adalah Perpres 39 Tahun 2014 dengan ketentuan kepemilikan asing maksimal 49 persen. 

Sementara itu, jumlah rencana investasi sektor pembangkit listrik dengan kapasitas 1-10 MW periode 25 Mei 2010 - 22 April 2014, atau di bawah ketentuan Perpres 36 Tahun 2010 yang mengatur investasi dengan syarat kemitraan, untuk PMA mencapai 40 proyek senilai 1,04 miliar dolar AS. Sedangkan rencana investasi PMDN mencapai 33 proyek senilai Rp 2,7 triliun.

Baca juga:

Sektor Perhubungan Indonesia akan Dibuka untuk Investor Asing

Indonesia Larang Investor Asing Berinvestasi di Sektor Ini

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement