REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengembangkan dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap pasar modal syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK POJK 16/POJK.4/2015 tentang ahli syariah pasar modal (ASPM). Ke depan, OJK juga akan mengatur standar kualifikasi profesi ini.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mengatakan, ASPM tentu tidak ada yang sempurna. Di peraturan ada dua sertifikasi yang disyaratkan OJK untuk ASPM, kesyariahan dan pamahaman atas pasar modal. Saat ini dasar dulu saja.
Sertifikasi kesyariahan juga baru ada dari Dewan Syariah Nasional. Sementara pengetahuan pasar modal oleh lembaga lain.
''Idealnya memang terintegrasi menyangkut kesyariahan dan pengetahuan yang lain, tapi sementara terpisah dulu. Ke depan OJK akan atur standar kualifikasi ASPM ini,'' kata Fadilah usia konferensi pers enam Peraturan OJK terkait pasar modal syariah di Kantor OJK, Selasa (24/11).
Mereka yang kini menjabat Dewan Pengawas Syariah (DPS) di suatu lembaga juga diberi masa transasisi. Saat ini belum ada yang punya nomor lisensi ASPM, yang ada adalah mereka yang jadi anggota Tim Ahli Syariah (TAS) dan DPS.
Dalam enam bulan ke depan sejak peraturan ini efektif pada 10 November 2015, anggota TAS atau DPS terkait pasar modal harus melapor untuk bisa tetap aktif. Setelah lapor, dalam dua tahun mereka tetap boleh berpraktik.
Selama dua tahun itu, mereka bisa mengurus izin sebagai ASPM sebelum izin praktik sebagai anggota TAS atau DPS berakhir. Kalau tidak, mereka akan diproses seperti dari awal.
DPS saat ini ada yang berada di industri perbankan dan non bank di bawah regulasi OJK. Kewajiban ASPM bagi DPS hanya berlaku begitu DPS masuk area pasar modal syariah.
Deputi Direktur Pasar Modal Syariah Muhammad Touriq mengatakan, DPS atau TAS PMS yang ada saat ini dianggap sudah punya kompetensi. DPS atau pun TAS yang sudah mengawasi aneka kegiatan terkait pasar modal syariah di industri dalam 10 tahun terakhir tinggal membawa dokumen pernyataan sedang menjabat DPS dan rekomendasi DSN.
''Mereka tetap perlu melengkapi dokumen. Data penerima rekomendasi bisa dari DSN,'' kata Touriq.
OJK baru menerbitkan POJK 16/POJK.4/2015 yang mengatur tentang ASPM. ASPM dapat bertindak sebagai anggota DPS atau tim ahli syariah (TAS) penerbitan instrumen pasar modal syariah.
ASPM bisa individu ataupun lembaga. Selain paham fatwa, mereka juga harus paham peraturan seputar pasar modal syariah.
Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong upaya pengembangan industri pasar modal dengan peningkatan kuatitas dan kualitas DPS dan TAS.