REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan enam peraturan pasar modal syariah yang menyempurnakan peraturan sebelumnya.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1B OJK Sugianto menjelaskan, pihaknya menyempurnakan peraturan atas Peraturan Bapepam LK IX.A.13 menjadi jadi lima aturan tersendiri ditambah satu aturan ahli syariah pasar modal (ASPM) yang berlaku 10 November 2015.
Enam peraturan OJK (OJK) tersebut yakni POJK No 15/POJK.4/2015 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal, POJK 17/POJK.4/2015 tentang penerbitan dan persyaratan efek syariah berupa saham oleh emiten syariah atau perusahaan publik syariah, POJK No 18/POJK.4/2015 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk, POJK No 19/POJK.4/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa sana syariah, POJK No 20/POJK.4/2015 tentang penerbitan dan persyaratan efek beragun aset (EBA) syariah dan POJK No 16/POJK.4/2015 tentang ahli syariah pasar modal (ASPM).
Penyempurnaan dalam POJK No 15/POJK.4/2015 dilakukan dengan penguatan pengaturan keberadaan pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal syariah dan pengawas kesyariahan saat penerbitan dan kewajiban pelaporan kepada OJK terkait pemenuhan kesyariahan. Dengan begitu, OJK berharap kepercayaan pasar bisa meningkat.
POJK 17/POJK.4/2015 mempertegas pengaturan perubahan kegiatan emiten nonsyariah ke syariah termasuk RUPS. Ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum peralihan kegiatan usaha emiten.
Selain itu, kewajiban adanya ASPM sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di emiten atau perusahaan publik syariah untuk meningkatkan kepercayaan pasar.
Dalam POJK 18/POJK.4/2015, ada tiga poin yang diatur. Pertama, penyederhanaan dokumen penerbitan sukuk. Sebelumnya, calon penerbit sukuk harus menyertakan laporan keuangan tiga tahun terakhir. Saat ini hanya laporan keuangan dua tahun terakhir.
Dua, kewajiban adanya ASPM untuk memberi pernyataan kesesuaian syariah dalam penerbitan sukuk untuk meyakinkan investor. Ketiga, adanya pengaturan hak dan kewajiban investor dalam perjanjian perwali-amanatan. Pengaturan perjanjian wali amanat antara investor dengan pihak yang mewakili mereka diharapkan bisa meningkatkan proteksi investor.
Selain pelonggaran aturan, produk baru pasar modal syariah juga disinggung dalam POJK 19/POJK.4/2015. OJK merelaksasi batasan portofolio efek syariah dari 10 persen jadi 20 persen pada satu efek syariah. ''Mengingat efek syariah terbatas sementara permintaan mulai banyak. Semoga jadi solusi pilihan portofolio bagi manajer investasi,'' kata Sugianto dalam konferensi pers di Kantor OJK, Selasa (24/11).