Senin 23 Nov 2015 16:39 WIB

DSN MUI Percepat Penerbitan Fatwa BPJS Syariah

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nur Aini
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ma'ruf Amin
Foto: antara
Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) KH Ma'ruf Amin mengaku akan mempercepat proses penerbitan fatwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Syariah. Ma'ruf mengatakan, saat ini DSN memang belum menerbitkan fatwa yang akan menjadi landasan operasional BPJS Syariah.

"Kita ingin cepat karena sudah ditunggu orang (masyarakat)," kata Ma'ruf kepada Republika.co.id, Senin (23/11).

Ma'ruf menargetkan fatwa dari DSN bisa rampung dan diterbitkan akhir tahun ini. Selanjutnya, kata Ma'ruf, BPJS dapat menggulirkan lini syariahnya tersebut.

Ketua Umum MUI itu menjelaskan, dalam fatwa BPJS Syariah akan ditentukan masalah akad yang menjadi hal penting dalam perekonomian syariah. "Akadnya tentu beda antara konvensional dan syariah," ungkap Ma'ruf.

Selain itu, pengelolaan dana yang terhimpun juga harus dilakukan di bank syariah. Ma'ruf mengatakan, ini adalah upaya untuk menghindari bunga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement