Sabtu 21 Nov 2015 10:52 WIB

Sektor UMKM Juga Harus Dapat Keringanan Pajak

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Pengusaha UMKM
Foto: Ditjen Pajak
Pengusaha UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai langkah pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan karyawan (PPh 21) untuk sektor industri padat karya sudah tepat. Namun, pemerintah dinilai perlu juga memberikan insentif pajak kepada sektor lainnya.

"Insentif pajak penghasilan sebaiknya ditambah untuk pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM)," kata Yustinus kepada Republika, Jumat (20/11).

Menurut Yustinus, pelaku UMKM juga perlu diberi keringanan pajak. Sebab, UMKM juga menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

"Insentif yang bisa diberikan misalnya pelaku UMKM dengan omset di bawah Rp 300 juta per tahun dibebaskan pajak 1 persen," ujar Yustinus.

Diberitakan sebelumnya,  Menteri Keuangan Bambang Brodojonegoro mengatakan insentif  PPh 21 hanya ditujukan untuk pekerja di sektor industri padat karya.  Insentif pajak ini sedang dikaji dan akan dimasukkan dalam paket kebijakan jilid VII.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement