REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengatakan kapal pengangkut ikan hidup yang beroperasi di kawasan perairan Republik Indonesia harus berbendera Indonesia.
"Nantinya kapal yang bisa beroperasi mengangkut ikan hidup di perairan Indonesia harus berbendera Indonesia dan di awaki awak kapal berkewarganegaraan Indonesia," kata Slamet dalam keterangan tertulis, Senin (16/11).
Dia memaparkan, kapal asing hanya diperbolehkan berhenti di pelabuhan pengecekan yang telah ditetapkan. Hal tersebut akan berlaku mulai Februari 2016, sebagai bagian dari penerapan azas cabotage.
KKP juga telah memperkenalkan Sistem Informasi Aplikasi Pemasukan Ikan Hidup (SIAPIH) untuk mempermudah pelayanan dan pemberian izin pemasukan ikan hidup. "Melalui SIAPIH, kita harapkan para importir semakin mudah dalam memperoleh pelayanan perijinan dan mempermudah para stake holder dalam melakukan usaha perikanan budidaya. Nantinya dapat terwujud perikanan budidaya yang mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan," katanya.
Data KKP menyebutkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, usaha budi daya perikanan meningkat sebesar 23,74 persen dari 6,27 juta ton pada 2010, menjadi 14,52 juta ton pada 2015.
Dari total produksi 14,52 juta ton pada 2015, 70,45 persennya merupakan produksi rumput laut, 22 persennya berasal dari budidaya ikan air tawar seperti patin, nila, lele, gurame dan juga bandeng. Kemudian untuk udang, komoditas laut seperti kakap dan kerapu, produksinya adalah 4 persen dari total produksi.