Ahad 15 Nov 2015 06:25 WIB

Beri Kepastian Investor Asing, BKPM akan Ubah Istilah DNI

Rep: Eric Iskandarsjah Z / Red: Hazliansyah
Kepala BKPM Franky Sibarani
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Kepala BKPM Franky Sibarani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengubah istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Panduan Investasi.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan perubahan istilah tersebut untuk memberikan kepastian kepada investor asing mengenai sektor yang dapat dimasuki maupun yang tertutup.

Menurutnya, istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk menyebut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan dinilai membingungkan. Karena dalam daftar tersebut juga banyak mencantumkan sektor-sektor investasi yang terbuka dengan mayoritas kepemilikan saham asing.

“Istilah DNI membuat kesan bahwa sektor-sektor yang dicantumkan di daftar tersebut adalah sektor-sektor yang tertutup untuk investor asing. Padahal dalam Perpres 39 Tahun 2014 tersebut terdapat 67 bidang usaha yang memperbolehkan asing memiliki saham mayoritas atau diatas 50 persen. Yang benar-benar tertutup yang dicantumkan di Perpres tersebut hanya 12 bidang usaha,” ujarnya, Sabtu (14/11).

Menurut Franky, penggantian istilah tersebut dinilai penting untuk membantu menciptakan persepsi positif mengenai iklim investasi di Indonesia.

Franky melanjutkan bahwa hal ini sejalan dengan semangat revisi regulasi untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada investor, tapi tidak dengan meninggalkan potensi dan kemampuan yang ada di dalam negeri.

“Istilah Panduan Investasi lebih netral, sehingga menunjukkan bahwa sebelum investor ingin menanamkan modalnya mereka bisa mengacu pada panduan sektor tersebut,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement