Sabtu 14 Nov 2015 14:32 WIB

Izin Importir Harus Diperketat Bukan Dipermudah

Rep: c21/ Red: Teguh Firmansyah
Rachmat Gobel
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Rachmat Gobel

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 87 Tahun 2015 yang bertujuan memonitor dan memfokuskan Pelabuhan masuknya importasi pada tujuh sektor industri, seperti Jamu, Kosmetika, Elektronika, Makanan Minuman, Tekstil, Alas Kaki dan Mainan Anak, serta tata cara impor dianggap melemahkan industri dalam negeri.

Hal tersebut diutarakan oleh Mantan Menteri Perdagangan RI, Rachmat Gobel pada acara diskusi bersama mengenai "dunia usaha di antara kepentingan nasional dan persaingan global". "Dengan izin yang dipermudah tentunya mengkhwatirkan untuk saya," kata Gobel, Sabtu (14/11).

Menurut dia, peraturan tersebut semakin mempermudah izin seseorang untuk menjadi importir. Padahal banyak importir yang kadang ada atau terkadang tidak. Sementara jika terjadi masalah barang, pastinya akan mengganggu pasaran.

Gobel juga khawatir dengan barang yang tidak sesuai atau bermasalah. Seharusnya pihak importir bertanggung jawab agar pasaran tidak terganggu. Mantan menteri perdagangan ini berpendapat izin importir harus diperketat, bukan dipermudah. Kasus terungkapnya tekstil ilegal adalah satu bukti dipermudahnya peraturan impor.

Gobel mengatakan, pemerintah harus melakukan dua hal, pertama importir harus terdaftar dan bergabung dengan asosiasi.  Kedua semua barang wajib SNI. Jadi harus mendorong laboratarium uji dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement