REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menegaskan, agar hasil audit petral dilaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan adanya pelanggaran pidana. Menurut dia, jika pemerintah tidak menyerahkan hasil tersebut kepada aparat hukum, maka justru pemerintah yang bersalah.
"Ya kalau ada pelanggaran pidana, ya otomatis harus dilaporkan ke lembaga hukum. Karena kalau tidak melaporkan justru pemerintah bersalah kalau ditemukan kriminalisasi," terang JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/11).
Kendati demikian, JK enggan menyebut kapan hasil audit Petral tersebut akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Selain itu, terkait pengungkapkan nama pihak ketiga yang terlibat dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM), JK mengatakan pemerintah akan melihat terlebih dahulu laporan hasil audit tersebut.
"Ya nanti kita lihat dulu laporannya," ungkap JK.
Sebelumnya, JK meminta agar hasil audit petral diserahkan ke aparat penegak hukum jika memang terbukti terdapat penyelewangan.
"Namanya audit harus dilaporkan kalau ada penyelewengan, iya harus dibawa ke KPK kalau memang ada korupsinya. Harus dibawa ke pemeriksa yang lain kalau seperti itu," kata JK, kemarin.
Namun, JK mengaku hingga kini belum menerima laporan terkait hasil audit Petral. Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said menyatakan pemerintah mempertimbangkan untuk memproses hukum pihak ketiga berdasarkan hasil audit PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang dinilai telah merugikan negara.
Sudirman membeberkan hasil audit Petral yang membuktikan terdapat pihak ketiga di luar bagian manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk BBM.
Baca juga:
JK Minta Hasil Audit Petral Dibawa ke KPK