REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan menandatangai nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan pelayanan di daerah. Dalam kerjasama yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut, seluruh pihak sepakat untuk memastikan impelementasi serta optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah, yang merupakan program strategis nasional dengan memberdayakan pemerintah daerah secara optimal.
Penandatanganan nota kesepahaman ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temenggung, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. "Diharapkan optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah dapat berjalan dengan baik dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, Jumat (6/11).
Elvyn berharap melalui kerjasama ini akan terwujud perlindungan menyeluruh kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Nota kesepahaman, lanjut dia, menjadi dasar bagi para pihak untuk melakukan kerjasama dan saling mendukung melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial.
Sekjen Kemendagri Yuswandi mengatakan nota kesepahaman ini juga mencakup kerjasama dalam penguatan komitmen dan pembinaan serta pengawasan pemerintah daerah dalam mendukung perluasan kepesertaan, kepatuhan, dan pengenaan sanksi dalam pelaksanaan program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu juga mendukung optimalisasi pemanfaatan data kependudukan dalam pendaftaran dan pelayanan kepesertaan BPJS. "Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawab tersendiri untuk memastikan optimalisasi jaminan sosial," ujarnya.
Menurut Yuswandi, penandatanganan nota kesepahaman ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, untuk dapat memberikan perlindungan dan pelayanan menyeluruh bagi masyarakat di Indonesia.
Isi nota kesepahaman itu antara lain, Kemendagri memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan). Selain itu, Kemendagri juga melakukan pembinaan dan pengawasan serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program jaminan sosial di daerah.
BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan masing-masing memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi dan kerjasama antar lembaga BPJS dan Kementerian Dalam Negeri serta memanfaatkan PTSP dan PATEN untuk memperluas kepesertaan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh masing-masing lembaga. Selain itu juga menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah serta melakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan antar BPJS.