Senin 02 Nov 2015 10:24 WIB

Pengusaha Minta SVLK Diterapkan dari Hulu ke Hilir

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
 Perajin mebel mengerjakan pembuatan kursi di Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Perajin mebel mengerjakan pembuatan kursi di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 87 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) bidang usaha perkayuan Kabupaten Jepara menyatakan komitmennya mendukung diberlakukan SVLK secara penuh. Pemberlakuan termasuk bagi industri mebel alias pengusaha kayu hilir. Ke-87 IKM ini telah memiliki sertifikat SVLK.

"SVLK itu sudah internasional. Jadi memang menjadi kebutuhan bagi pengusaha untuk mengeekspor produknya," kata salah satu pelaku usaha Noor Wahjudi dalam rilis, Senin 2/11).

Ia mengaku sering mengikuti pameran di luar negeri dan rata-rata pengunjung menanyakan SVLK. Bahan para calon pembeli mengatakan tidak akan membeli barang kalau tidak memiliki sertifikat legalitas kayu. Dengan memiliki SVLK, IKM tersebut telah menerima order dari Jerman, Swiss, Australia dan Amerka Serikat.

Karena itu, para IKM mebel menyerukan agar pemerintah tidak menghapus SVLK. Dengan memegang sertifikat SVLK, para IKM telah mendapat jaminan kayunya bukan kayu ilegal. SVLK dinilai merupakan harga diri bangsa Indonesia serta memberi nilai tambah bagu eksportir di perdagangan internasional.

Pernyataan sikap tersebut ditunjukkan dalam Forum Silaturahmi Masyarakat Usaha Jepara. Hal tersebut merupakan respon dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan No 89 terkait Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang diterbitkan pada19 Oktober 2015.

Permen menyatakan, 11 produk termasuk mebel yang ada di kelompok B, dibebaskan dari dokumen V-Legal (SVLK) namun harus dilengkapi dokumen yang membuktikan bahan bakunya berasal dari kayu bersertifikat legalitas (SVLK) atau berdasarkan penatausahaan hasil hutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement