Sabtu 31 Oct 2015 05:39 WIB

Gagal Capai Target, Ini Alasan Dirjen Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha / Red: Andi Nur Aminah
Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Aktivitas pelayanan adminstrasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito beralasan target pajak Rp 1.294 triliun pada tahun ini tidak tercapai karena ada strategi yang batal diterapkan. Sigit memperkirakan kekurangan penerimaan pajak atau shortfall tahun ini Rp 150 triliun. 

"Target tidak tercapai karena memang ada strategi yang telah kami rencanakan ternyata tidak bisa diterapkan," kata Sigit, Jumat (30/10). 

Sigit mengatakan, salah satu strategi yang tadinya diharapkan dapat menggenjot penerimaan pajak adalah peraturan mengenai pelaporan pajak bunga deposito per nasabah. Meski sempat ditetapkan, peraturan tersebut akhirnya dicabut karena menimbulkan kontroversi. 

"Dari strategi itu sebenarnya potensi penerimaan pajak yang bisa kita gali Rp 152 triliun," kata Sigit. 

Selain itu, strategi lainnya yang juga batal diterapkan adalah mengenai pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) tarif jalan tol. "Pajak jalan tol juga kan batal diterapkan dan harus ditunda," ucap Sigit. 

Hingga 29 Oktober 2015, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 758,2 triliun atau 58,59 persen dari target Rp 1.294 triliun.  Dengan begitu, penerimaan pajak masih kurang Rp 536 triliun dalam dua bulan tersisa. n satria kartika yudha 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement