REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Anang Iskandar menegaskan bahwa, kepolisian tidak pernah mengeluarkan perintah untuk melakukan sweeping barang ilegal di sejumlah pusat perdagangan. Tugas polisi, kata dia, justru mencegah dan mengawasi masuknya barang ilegal dari pelabuhan.
"Tugas Polri untuk mengawasi agar barang gak gampang keluar masuk, untuk pencegahan ini posisi kami berada di pelapis kedua sedangkan lapis pertama menjadi tugas Bea Cukai," ujar Anang di Jakarta, Jumat (30/10).
Anang mengaku telah mengumpulkan seluruh bawahannya bahwa, Polri tidak melakukan penindakan di lapangan namun fokus kepada pencegarah agar barang-barang ilegal tidak masuk ke Indonesia. Menurutnya, campur tangan Polri dalam pencegahan serta pengawasan ini yakni untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia dan membantu pertumbuhan industri di dalam negeri.
"Saya menegaskan bahwa kami tidak melakukan sweeping, kalau ada ditemukan ada yang melakukannya maka lapor sama saya," kata Anang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta diketahui bahwa sweeping yang dilakukan tersebut sebetulnya adalah relokasi pedagang kaki lima. Kebetulan pada saat sweeping relokasi itu ada pedagang mainan anak-anak yang ikut terbawa. Sementara, mainan anak-anak sudah diberlakukan SNI wajib.
"Jadi, seolah-olah yang di-sweeping adalah mainan anak, padahal pedagang tersebut berdagang di tempat yang bukan peruntukannya," ujar Widodo.
Widodo menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan tidak pernah menginstruksikan untuk melakukan sweeping barang-barang ilegal. Tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan saat ini sifatnya persuasif yakni peningkatan pemahaman kepada pedagang dengan cara jemput bola. Kementerian Perdagangan bersama Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai datang ke pusat-pusat niaga untuk meningkatkan pemahaman kepada pedagang terhadap produk-produk SNI.