Rabu 28 Oct 2015 09:01 WIB

'Produsen dan Importir Barang Ilegal Seharusnya Dirazia, Bukan Pedagang'

Rep: Satria Kartika Yudha / Red: Nur Aini
 Petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada mainan anak yang dijual di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12).(Antara/Rosa Panggabean)
Petugas Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memeriksa label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada mainan anak yang dijual di Pasar Gembrong, Jakarta, Rabu (10/12).(Antara/Rosa Panggabean)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mendey mengatakan pemerintah seharusnya tidak melakukan razia barang impor ilegal dan tidak ber-SNI kepada para pedagang. Razia dinilai lebih tepat dilakukan kepada produsen atau importir. 

Roy mengatakan pedagang ataupun toko ritel merupakan mata rantai terakhir dalam siklus perdagangan. Sehingga, pedagang tidak berurusan dengan masalah perizinan atau kepabeanan.

"Kami ini kan membeli barang dari produsen ataupun importir. Yang disidak atau dirazia seharusnya mereka, bukan kami," kata Roy kepada Republika.co.id, Rabu (28/10).

Roy mengatakan, para pedagang sangat kaget dengan adanya razia yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap produk-produk ilegal. Seharusnya, kata dia, pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan razia tersebut. 

"Harus dijelaskan dulu dong, kriteria produk yang disebut ilegal itu seperti apa. Kami kan pedagang tidak semuanya tahu soal tersebut," ucap dia. 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menggelar razia ke sejumlah pedagang untuk menertibkan barang impor ilegal dan tak memenuhi SNI. Razia tersebut diklaim sebagai bentuk sosialisasi kepada pedagang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement