Jumat 23 Oct 2015 01:56 WIB

Polemik Nasib Buruh Belum Temui Titik Terang

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Ribuan massa dari berbagai Aliansi Buruh Jabar, menggelar aksi demo di halaman Gedung Sate, Jl Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (20/10).
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Ribuan massa dari berbagai Aliansi Buruh Jabar, menggelar aksi demo di halaman Gedung Sate, Jl Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengaku belum puas dengan paket kebijakan ekonomi pemerintah. Hal ini karena belum menyentuh upah yang sesuai kebutuhan hidup layak.

Dalam perbincangan bisnis yang diadakan oleh sebuah radio swasta di Jakarta, di Popular Mansion Menara Global, Ketua Harian DPP  KSPSI Syukur Sarto menjelaskan, sikap KSPSI mungkin sedikit berbeda dengan sikap serikat buruh lainnya, yang kurang puas paket kebijakan ekonomi ke-4. 

Ia mengaku KSPSI sebenarnya menerima meskipun masih ada permasalahan seperti jumlah provinsi yang belum mencapai Kebutuhan hidup layak. 

''Jikapun KSPSI turun ke jalan itu bukan terkait dengan kebijakan ekonomi melainkan lebih terkait dengan masalah BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,'' kata Syukur.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno menilai kebijakkan paket ke-4 bagi Kadin sudah mendekati kepastian, terkait dengan daya saing dan daya beli, sehingga kebijakan pemerintah sudah tepat. 

Namun, Benny mengingatkan untuk meningkatkan produktifitas diperlukan kerja sama yang baik antara pekerja dan pengusaha. 

Sementara Ketua Apindo bidang Ketenagakerjaan Harijanto menjelaskan, tujuan Apindo ke depan adalah memperbaiki hubungan industrial, mengingat saat ini Indonesia sudah tertinggal dengan negara tetangga seperti Vietnam. 

Menurutnya, eksport garmen Vietnam saat ini sudah tiga kali lebih besar dari Indonesia. Harijanto menjelaskan, ketentuan menaikkan upah tiap tahun sebenarnya cukup  berat bagi pengusaha, khususnya di sektor UKM.   Untuk itu Harijanto berharap masalah upah harus dapat diterima oleh semua pihak, mengingat hal tersebut terkait dengan tingkat kompetisi Indonesia dengan negara lain.

Menurut Staff Ahli Menteri Ketenagakerjaan Irianto Simbolon, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengupahan merupakan implementasi dari UU no 13 tahun 2003 yang merupakan amanah dari UUD pasal 27 dan pasal 28.  

RPP pengupahan dimaksudkan untuk mencoba memberikan kepastian dan keberlangsungan bagi pekerja dan pengusaha. Irianto Simbolon menjelaskan, ada dua jenis upah yaitu upah minimum dan upah produktifitas. Permasalahan yang mendasar adalah negosiasi upah minimum. 

''Untuk itu dalam formula upah minimum mengandung dua unsur yaitu adjustmen (dilihat dari inflasi) dan increase (dilihat dari pertumbuhan ekonomi),'' kata dia. 

Menurut Irianto pemerintah nantinya juga akan mengatur sistem dan struktur skala upah, agar pekerja yang memiliki produktifitas yang tinggi dihargai juga oleh pengusaha. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement