Kamis 15 Oct 2015 19:10 WIB

Menkeu: Kekurangan Penerimaan Pajak 2015 Capai Rp 140 Triliun

Penerimaan pajak
Foto: Bismo/Republika
Penerimaan pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan potensi kekurangan penerimaan pajak hingga akhir 2015 mencapai Rp 130 triliun-Rp 140 triliun, namun defisit anggaran diyakini dapat ditekan di bawah 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Perkiraan terbaru mengenai potensi kekurangan penerimaan pajak dari target Rp 1.294 triliun itu diungkapkan Bambang dalam rapat Badan Anggaran DPR yang mengagendakan penetapan postur sementara RUU APBN 2016 di Jakarta, Kamis (15/10).

Seusai rapat, Bambang mengatakan meskipun perkiraan kekurangan penerimaan naik, imbasnya terhadap belanja masih terkendali. Begitu juga dengan dosisnya terhadap kekurangan penerimaan negara. "Masih segitu, tapi defisit masih terkendali," ujarnya, tanpa merinci alasan naikknya potensi kekurangan penerimaan pajak itu.

Dengan realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2015 yang tercatat Rp 686,2 triliun atau 53,02 persen dari target, Bambang meyakini defisit anggaran akan di bawah 2,5 persen, atau masih dalam rentang yang cukup jauh dari batas Undang-Undang sebesar tiga persen dari PDB. "Defisit APBN dijaga 2,5 persen lah. Di bawah 2,5 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memperkirakan potensi kekurangan penerimaan pajak di kisaran Rp 120 triliun. Bahkan, dalam rapat dengan Komisi XI DPR (8/10), Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mengeluarkan estimasi kekurangan penerimaan pajak yang lebih rendah yakni sebesar Rp 112,5 triliun atau 8,7 persen dari target.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement