REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah perlu menyita dengan segera aset yang dimiliki perusahaan pembakar hutan dan mengumumkan nama serta peta konsesi dari perusahaan yang melakukan pembakaran yang mengakibatkan kabut asap di sejumlah daerah.
"Pemerintah ke depan harus berani menyita aset perusahaan," kata Direktur Program Transparansi untuk Keadilan Indonesia, Rahmawati, dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/10).
Selain itu, ujar dia, pemerintah juga perlu memberikan sanksi hingga mencapai denda 70 persen dari laba bersih, mengambil alih manajemen, dan memublikasikan nama serta peta konsesi perusahaan pembakar. Pemerintah juga didesak tangguhkan atau batalkan pinjaman atau penawaran saham perdana (IPO) kepada perusahaan yang merupakan pelaku pembakar hutan dan lahan.
"Kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang sudah menjadi agenda tahunan di republik ini tentu sangat mengganggu stabilitas ekonomi, ekosistem dan kesehatan masyarakat," ujar Rahmawati.