Kamis 15 Oct 2015 20:56 WIB

KKP akan Tenggelamkan Delapan Kapal

Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menenggelamkan delapan kapal yang melakukan pencurian ikan pada 19-20 Oktober 2015. Penenggelaman kapal tersebut akan berlangsung di Aceh, Batam dan Pontianak.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan KKP akan menenggelamkan empat kapal berbendera Vietnam di Pontianak pada 19 Oktober 2015, satu kapal berbendera Thailand di Aceh serta satu kapal berbendera Thailand dan dua kapal berbendera Vietnam di Batam pada 20 Oktober 2015.

"Ini penegakan hukum UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, sita dan tenggelamkan," ujar Menteri Susi di Jakarta, Kamis (15/10).

Selain delapan kapal tersebut, empat kapal juga akan ditenggelamkan TNI AL sehingga total kapal yang akan ditenggelamkan sebanyak 12 kapal. Rencana awalnya, ujar dia, kapal yang akan ditenggelamkan sebanyak 16 kapal, tetapi empat kapal mengajukan proses peradilan sehingga masih akan menunggu prosesnya.

"Empat kapal yang masuk rencana 16 sudah masuk pengadilan, itu kapal-kapal di Belitung dan Pontianak, empat kapal yang masuk pengadilan tidak bisa ditenggelamkan," katanya.

Menteri Susi mengatakan ditemukan juga dua kapal tanker ilegal, yakni MT Galuh Pusaka dan MT Mascott II. MT Galuh Pusaka yang ditemukan di Perairan Tarempa Anambas, Kepulauan Riau dicurigai melakukan phantom ship atau kegiatan tidak sesuai dengan tujuan dan mempunyai kepentingan lain karena kapal tersebut ditemukan terbengkalai tidak menjalankan fungsinya.

"Dugaannya kapal ini melakukan phantom ship dengan tujuan mendapatkan klaim asuransi perusahaan," katanya.

Sedangkan MT Maskot II berkebangsaan Mongolia ditemukan di Perairan Laut Cina Selatan membawa minyak solar 253 ton. Meski begitu, ia mengatakan informasi mengenai temuan MT Galuh Pusaka dan penangkapan MT Mascott II masih terbatas sehingga akan didalami terlebih dulu untuk proses penegakan hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement