Selasa 13 Oct 2015 20:55 WIB

Sinyal Positif Perpanjangan untuk Freeport

 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu menegaskan, hingga saat ini, pemerintah belum memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia di konsesi tambang Grasberg, Papua setelah 2021.

"Yang dilakukan pemerintah saat ini bukan atau belum perpanjangan kontrak Freeport, tetapi upaya memberikan sinyal kuat kepada investor bahwa pemerintah menghargai upaya investasi yang dilakukan khususnya investor asing," katanya dalam rilis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemberian sinyal perpanjangan kontrak tersebut merupakan kelaziman agar Freeport memiliki kesempatan mempersiapkan diri melakukan investasi. "Jumlah investasi Freeport sangat besar hingga 17,5 miliar dolar AS dan membutuhkan proses 'financial closing'," ujarnya.

Said juga mengatakan, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bukan hanya untuk Freeport, namun investor lain yang memiliki komitmen sama berinvestasi.

Menurut dia, perpanjangan kontrak Freeport juga merupakan kepentingan nasional yakni mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan kemampuan nasional mengelola tambang besar melalui proses divestasi. "Terkait Freeport ini, Menteri ESDM bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah, dan semua tindakan dilakukan atas persetujuan Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rilisnya, Juru Bicara Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, pemerintah dan Freeport telah menyepakati kelanjutan operasi tambang emas dan tembaga Grasberg di Papua setelah habis masa kontrak pada 2021.

Menurut dia, pemerintah memberi keyakinan kepada Freeport bahwa izin operasi perusahaan raksasa tambang asal AS tersebut akan diperpanjang pasca-2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement