Senin 12 Oct 2015 16:56 WIB

Tarif Impor Garam Belum Bisa Diterapkan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Petani garam
Petani garam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk memberlakukan tarif impor untuk komoditi garam industri belum bisa berjalan dalam waktu dekat. Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Riyanto Basuki menyebutkan, aturan ini masih digodok di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya.

Riyanto belum bisa memberikan penjelasan teknis terkait aturan ini ke depan. "Yang pasti aturan ini akan kami jalankan segera setelah final di Kemenko Maritim. Saat ini masih dikoordinasikan," ujar Riyanto, Senin (12/10).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli akan mengubah tata niaga garam menjadi mekanisme tarif dari sebelumnya menggunakan mekanisme kuota. Dengan mekanisme tersebut, pihak yang mampu membayar tarif bisa mengimpor garam.

Sistem kuota, dinilai merugikan karena manfaat dan keuntungan hanya dirasakan pedagang atau pemegang kuota. Dengan begitu, Rizal meminta sistem kuota harus diubah dengan sistem tarif.

Dengan demikian, impor garam bisa dilakukan siapa pun pihak yang membayar sesuai tarif. Sementara itu, hingga kini belum ada konfirmasi dari Kementerian Perindustrian sebagai salah satu pihak yang terlibat secara teknis mengenai penerapan tarif impor garam ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement