Kamis 08 Oct 2015 17:22 WIB

RUU Tapera Ditargetkan Rampung Desember 2015

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, Ahad (6/7).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, Ahad (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menargetkan perampungan Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) pada Desember 2015. RUU Tapera dinilai penting sebab bertujuan menghimpun dana jangka panjang untuk percepatan pembangunan perumahan rakyat.

"Oktober ini kita bahas dengan DPR, Desember kita harap bisa rampung," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera Maurin Sitoris pada Kamis (8/10). Tapera, lanjut dia, berguna sebagai penyedia dana jangka panjang. Di mana, ia memprediksi dalam lima tahun, terkumpul dana hingga Rp 50-60 triliun untuk pembiayaan perumahan.  

Maurin menegaskan, negara bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat. Salah satu caranya dengan program penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk dana jangka pendek, pemerintah memberi kemudahan dengan memberikan bantuan uang muka Rp 4 juta. Hal tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 42/PRT/M/2015 tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk meningkatkan aksesibilitas kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.

Sejumlah persyaratan guna memeroleh dana uang muka telah ditetapkan. Di antaranya MBR sudah lolos verifikasi dan telah memiliki surat penegasan persetujuan perkreditan KPR bersubsidi. Anggaran untuk bantuan uang muka yakni Rp 220 Miliar untuk 55 ribu unit rumah dan diharapkan dapat terealisasikan seluruhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement