Rabu 07 Oct 2015 18:52 WIB

Pelanggan Industri Dapat Diskon dan Boleh Mencicil Tagihan Listrik

Petugas mengecek kelistrikan di Gardu Induk PLN, Cawang, Jakarta, Selasa (29/4).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petugas mengecek kelistrikan di Gardu Induk PLN, Cawang, Jakarta, Selasa (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali merilis paket kebijakan ekonomi. Salah satu kebijakan yang dirilis dalam paket kebijakan ekonomi tahap ketiga ini terkait sektor kelistrikan, yakni pemberian insentif tarif listrik untuk pelanggan industri.

Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/10) sore, ada tiga bentuk insentif yang akan diberikan kepada pelanggan industri. Pertama, tarif listrik untuk pelanggan industri golongan I-3 dan I-4 akan mengalami penurunan sebesar Rp 12-13 per kWh.

"(penurunan) Ini mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment)," kata Sudirman.

Insentif kedua, pemberian diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik pada tengah malam, dari pukul 23.00 sampai 08.00. Insentif ketiga, penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40 persen dari tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur, khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.

"Misal ada industri padat karya yang rawan PHK dan kesulitan cash flow. Tagihan listriknya Rp 15 miliar. Maka kebijakan dari PLN, dia boleh hanya bayar 60 persen saja, sisanya dicicil di bulan ke-13 selama 12 bulan," jelas Sudirman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement