REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Central Asia (BCA) Tbk menyatakan masih memantau kemungkinan untuk menurunkan tingkat suku bunga deposito menyusul turunnya tingkat bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 25 basis poins.
"Kita lihat, kalau likuditas berlebih kita trial and error kalau diturunin (bunga deposito) dananya masih bagus atau tidak. Karena kita lihat di ujung tahun ini permintaan kredit meningkat," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di sela-sela gelaran Indonesia Knowledge Forum (IKF) ke-IV di Jakarta, Rabu (7/10).
Jahja melanjutkan, apabila permintaan kredit melonjak, pihaknya tidak berani menurunkan tingkat suku bunga deposito karena dana yang dibutuhkan untuk penyaluran kredit meningkat.
"Kecuali kalau likuiditas berlebih, mending kita turunin (bunga). Itu untuk deposito ya," ujar Jahja.
Saat ini, suku bunga deposito BCA masih di bawah tingkat suku bunga penjaminan LPS yakni berkisar 5,25-5,75 persen untuk jangka waktu bervariasi satu, tiga, enam, dan 12 bulan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan yang baru untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, pada Selasa (6/10).
Tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun 25 bps dan berlaku efektif mulai tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan 14 Januari 2016 dengan rincian untuk simpanan bank umum dalam rupiah bunga sebesar 7,5 persen dan valuta asing (valas) 1,25 persen, serta untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam rupiah bunga sebesar 10 persen.
Tingkat bunga penjaminan turun sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang terlihat dalam enam bulan terakhir yang menunjukkan masih memadainya likuiditas.