Selasa 06 Oct 2015 06:10 WIB

Kemendag Yakini Deklarasi Ekspor Perlancar Usaha Kayu

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Proyeksi Ekspor Kayu dan Produk Kayu: Pekerja mengangkut kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (12/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Proyeksi Ekspor Kayu dan Produk Kayu: Pekerja mengangkut kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nus Nuzulia Ishak menegaskan, keberadaan Deklarasi Ekspor memperlancar keberlangsungan pengusaha kayu tingkat kecil dan menengah. Deklarasi Ekspor merupakan turunan dari Permendag No 66/M-DAG/PER/8/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Ketentuan tersebut menunda implementasi penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan memperbolehkan ekspor produk mebel dan kerajinan dengan menggunakan dokumen Deklarasi Ekspor (DE) tanpa batas waktu. Bahkan saat ini, ketentuan tersebut sedang dalam proses untuk revisi kembali sehingga dokumen DE tak diperlukan.

Itu artinya, ekspor mebel dan kerajinan benar-benar terlepas dari SVLK. "Ini yang untuk produk kayu, kalau saya lihat ini agak memberatkan UKM, karena SVLK ada dana khusus nya, harus bayar tapi auditor terbatas," kata dia pada Senin (5/10). Maka dari itu, keberadaan Deklarasi Ekspor akan memudahkan UKM mengakses pasar internasional.

Ia mengakui dan pada dasarnya mendukung penerapan SVLK guna menjaga hutan lestari. Maka alangkah lebih baik jika penerapannya dilakukan di usaha kayu sektor hulu. Untuk pengusaha kecil dan menengah yang bermain di hilir, sebaiknya tidak perlu terlalu dibebankan.

Persyaratan soal SVLK juga merupakan permintaan dari negara Uni Eropa. Makanya, pasar UKM dalam mengekspor tidak perlu terhambat karena persebaran produk akan merambah negara non Uni Eropa.

Ditanya soal penundaan SVLK, ia menegaskan belum ada keputusan final. Sebab masih dalam pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun dalam arahannya, Kemendag ingin agar potensi ekspor produk kayu di sektor hilir tidak banyak hambatan. Terlebih, saat ini kondisinya stagnan. "Di periode 2010-2014, pertumbuhannya stagnan di angka 3 persen, ini harus ditingkatkan karena srevenue nya juga besar," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement