REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memangkas waktu perizinan untuk mendirikan pabrik di kawasan industri. Kini, hanya dibutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk mengurus perizinan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi, isi paket kebijakan ekonomi jilid dua secara kuantitas dipersedikit, namun tetap berkualitas. ''Izin investasi kawasan industri tiga jam saja,'' kata dia dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).
Darmin mengatakan, mengurus perizinan untuk melakukan investasi di kawasan industri membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya, rentang waktu mengurus izin badan usaha membutuhkan waktu delapan hari. Lalu, ditambah dengan izin usaha untuk konstruksi dan lainnya sampai dengan 11 perizinan membutuhkan waktu 526 hari yang berarti sekitar satu setengah tahun.
Menurut Darmin, deregulasi dalam paket kedua September itu, mengeliminasi izin-izin yang berbelit tersebut. Artinya, izin-izin itu diubah menjadi standar atau syarat. Semisal, izin lingkungan diberikan kepada kawasan. Alhasil, berinvestasi di kawasan itu tidak harus mengurus perizinan terlebih dahulu. Jadi, diberikan standar atau baku mutu. Artinya, tidak boleh melampaui standar itu.
Darmin melanjutkan, dengan demikian, setelah sejumlah izin berubah menjadi standar atau syarat, maka waktu mengurus izin investasi di kawasan industri lebih singkat. Pengurusan izin hanya membutuhkan waktu sekitar tiga jam.
Dia menerangkan, setelah pengurusan izin yang sekitar tiga jam itu, dia bisa mulai membangun usahanya. Dengan begitu, BKPM akan memiliki notaris untuk memudahkan perubahan.
Darmin menerangkan, izin investasi dan izin penanaman modal langsung diberikan dalam waktu tiga jam. Selain itu, persetujuan di Kementerian Hukum dan HAM dikerjakan oleh BKPM.
Dia melanjutkan, regulasi yang dibutuhkan peraturan Kepala BKPM hari ini selesai. Peraturan Pemerintah tentang kawasan industri dan disharmonisasi sudah selesai tinggal diteken Presiden. Selain itu, peraturan menteri keuangan (PMK) tentang harmonisasi fasilitas paling lambat Jumat selesai.