REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berupaya untuk meningkatkan investasi melalui tiga langkah strategis dalam upaya percepatan Pembangunan infrastruktur.
Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tampa Hutapea mengatakan, langkah strategis tersebut, yaitu deregulasi peraturan investasi seperti penyederhanaan proses perizinan bidang ketenagalistrikan dari 52 jenis izin menjadi 25 jenis izin dan dari 923 hari menjadi 256 hari.
Selain itu, lanjut Tampa, pihaknya memfasilitasi debottlenecking investor, yaitu dengan membantu investor mengatasi kendala yang dihadapi atau memfasilitasi investor dengan stakeholder infrastruktur lainnya, seperti pemasaran proyek infrastruktur.
“Infrastruktur merupakan salah satu prioritas pemerintah. BKPM selalu berupaya untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Namun, investasi butuh infrastruktur, dan infrastruktur juga butuh investasi. BKPM membantu stakeholder agar bisa segera mempercepat realisasi investasinya,” kata Tampa dalam Dialog Investasi di BKPM, Senin (28/9).
Daya saing bangsa dalam menarik investasi, kata Tampa, ditentukan oleh banyak faktor yang salah satu diantaranya merupakan ketersediaan infrastruktur. Namun, tren realisasi sektor infrastruktur meningkat. Sepanjang semester I 2015, BKPM mencatat total nilai realisasi investasi infrastruktur sebesar Rp 72,2 triliun.
Nilai ini sudah mencapai 63% realisasi tahun 2014 atau 94% realisasi tahun 2013. BKPM juga mencatat pertumbuhan nilai rencana investasi yang signifikan di sektor ini.
Selama semester I 2015, BKPM menerbitkan Izin Prinsip investasi senilai Rp 314 triliun atau meningkat lebih dari lima kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.